KabarBaik.co – Salah satu pemilik perusahaan penerbitan musik ternama berinisial BN resmi ditahan penyidik Polda Jawa Timur. BN diduga melakukan pelecehan terhadap mantan karyawannya, KC.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat KC pada 22 Mei 2025 dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan BN sebagai tersangka dan menahannya.
“Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (23/9).
Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 22 Agustus, sedangkan penahanan dimulai 18 September 2025.
Kuasa hukum korban Rizki Leneardi memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan mendampingi klien kami sampai proses hukum selesai agar korban memperoleh keadilan,” ujar Rizki.
Ia menjelaskan dugaan pelecehan terjadi saat korban diajak perjalanan dinas ke Surabaya dengan dalih pelatihan hak cipta lagu.
Namun, setibanya di penginapan, korban diminta masuk ke kamar pelaku hingga terjadi dugaan pelecehan seksual.
Rizki menduga, korban bukan hanya KC. Sejumlah karyawan maupun mantan karyawan perusahaan BN juga telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Kuasa hukum lainnya, Billy Handiwiyanto berharap penahanan BN menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Menurut Billy, perbuatan BN diduga melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)