KabarBaik.co, Bojonegoro– Penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Drokilo, Kedungadem, Bojonegoro hingga kini belum membuahkan penetapan tersangka. Padahal, hasil audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Bojonegoro telah diserahkan kepada Kejari Bojonegoro sejak akhir 2025.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo, Sujiono, mengaku mempertanyakan kinerja Kejari Bojonegoro dalam menangani perkara tersebut. Pasalnya, kasus yang mulai diselidiki sejak awal tahun 2024 itu belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Padahal kemarin kita sudah ke inspektorat, dan hasil kerugian negara juga sudah dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Sujiono, Selasa (3/2).
Sujiono menjelaskan sebelumnya pihak Kejari Bojonegoro sempat menyampaikan bahwa penanganan kasus ini akan dituntaskan pada Januari 2026. Namun, hingga memasuki Februari, belum ada informasi lanjutan terkait penetapan tersangka.
“Kami minta agar kejaksaan bergerak cepat. Kami tahu proses pengungkapan kasus korupsi itu butuh waktu lama, tapi bulan kemarin sudah keluar nominal kerugian negara, jadi nunggu apa lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyidikan. Ia memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
“Masih dalam proses penyidikan. Masih berproses sesuai jadwal,” kata Reza singkat.
Sebagai informasi, Kejari Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat Desa Drokilo sejak tahun 2024. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. (*)






