KabarBaik.co, Banyuwangi – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat layanan digital melalui pembaruan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Mulai 1 April 2026, layanan tersebut kini dilengkapi fitur antrean online yang bisa diakses melalui laman Lapak Asik.
Melalui fitur tersebut, peserta yang ingin mengajukan klaim dapat memilih metode layanan sesuai kebutuhan, yakni melalui video call atau datang langsung ke kantor cabang. Bagi peserta yang memilih layanan langsung, sistem akan menampilkan jadwal kehadiran atau estimasi waktu dilayani, sehingga peserta tidak perlu datang sejak subuh atau menunggu lama di kantor cabang.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan hadirnya inovasi ini juga diharapkan dapat memperluas akses pelayanan yang lebih terencana dan merata sehingga peserta dapat memperoleh kepastian waktu layanan tanpa harus mengantri dan menunggu lama di kantor cabang.
Selain pengajuan klaim, Lapak Asik juga dapat dimanfaatkan peserta untuk mengajukan pertanyaan, memperoleh informasi program, maupun menyampaikan pengaduan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inovasi ini menjadi wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, responsif, dan dapat diandalkan, sekaligus memperkuat modernisasi layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis digital. Ke depan, pengembangan layanan digital akan terus dilakukan agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan relevan dengan kebutuhan peserta,” ungkap Ocky.
Cara Mengajukan Klaim Melalui Lapak Asik
Peserta yang ingin mengajukan klaim melalui Lapak Asik dapat mengikuti langkah berikut:
Peserta yang ingin mengajukan klaim cukup mengakses laman Lapak Asik, mengisi data seperti nomor KPJ, NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan rekening, lalu mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis klaim. Setelah proses selesai, peserta akan menerima barcode antrean beserta estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon terdaftar.
Sebagai informasi, Lapak Asik merupakan platform layanan digital milik BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan peserta mengajukan klaim manfaat tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Melalui layanan ini, peserta dapat mengajukan klaim program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JKM) secara lebih praktis melalui sistem digital.
Adapun manfaat yang diterima berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya. Dana tersebut dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembaruan ini juga menjadi bagian dari transformasi layanan yang terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta. Berbagai inovasi digital tersebut diharapkan dapat memperluas kemudahan akses layanan sekaligus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja,” imbuh Ocky.








