KabarBaik.co – Di tengah duka yang belum sepenuhnya reda, Candra harus kembali menelan kekecewaan. Ibundanya, almarhumah Eni, warga Desa Semambung RT 02 RW 02, Wonoayu, Sidoarjo, meninggal dunia pada 17 September 2025 lalu. Namun hingga kini, jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak almarhumah tak kunjung cair.
Candra, selaku ahli waris, mengaku sangat berharap klaim JKM tersebut dapat segera direalisasikan. Baginya, dana itu bukan sekadar angka, melainkan bentuk kepastian negara bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus penopang kebutuhan pasca-kepergian sang ibu.
“Saya sangat berharap JKM ini bisa cair secepatnya. Dana itu saya butuhkan, termasuk untuk selamatan ibu saya ke depannya,” tutur Candra dengan nada kecewa, Sabtu (10/1).
Almarhumah Eni diketahui telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih tiga tahun. Kepesertaan itu dijalani setelah suaminya meninggal dunia. Bahkan sebelumnya, ayah Candra juga tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh berkas persyaratan klaim JKM telah dipenuhi dan diserahkan Candra sejak 4 November 2025. Namun alih-alih menerima pencairan, ia justru mendapat kabar bahwa klaim yang disetujui hanya manfaat biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, bukan total manfaat JKM yang seharusnya mencapai Rp 42 juta.
Padahal, almarhumah Eni telah dimakamkan sejak hari wafatnya, 17 September 2025 lalu. Kondisi ini membuat Candra semakin mempertanyakan kejelasan klaim tersebut. Apalagi, menurutnya, beberapa peserta lain yang mengajukan klaim bersamaan justru sudah menerima pencairan penuh.
“Sampai sekarang JKM belum juga cair. Saya hanya menerima pesan singkat dari pegawai BPJS Ketenagakerjaan Rabu (7/1) kemarin, yang menyebutkan bahwa penetapan klaimnya hanya muncul biaya pemakaman saja. Sementara yang bareng dengan ibu saya sudah cair semua,” ungkapnya.
Keterlambatan dan ketidakjelasan ini membuat Candra merasa kecewa terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo. Ia berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan yang transparan serta menuntaskan pencairan JKM sesuai hak almarhumah ibunya.
Bagi Candra, pencairan JKM bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan dan empati terhadap keluarga yang tengah berjuang melewati masa berduka. (*)






