KabarBaik.co – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para sopir truk di wilayah Jawa Timur. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 25 orang sopir truk sebagai upaya meningkatkan pemahaman pekerja informal terhadap pentingnya perlindungan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, mengatakan sopir truk termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) yang berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, sopir truk akan mendapatkan perlindungan tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk program JKK, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan apabila sopir mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas. Sementara itu, melalui program JKM, apabila sopir meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan maksimal Rp 174 juta, dengan syarat masa iuran minimal tiga tahun.
Adapun program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah hasil pengembangannya.
“Sopir truk merupakan salah satu pekerja informal yang memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan. Risiko pekerjaan yang dihadapi sopir truk sangat besar. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mereka,” ujar Ocky.
Ia juga mengimbau para pekerja informal lainnya, seperti pedagang, pengemudi ojek, sopir, dan sejenisnya, agar memastikan diri telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan aman, nyaman, tenang, dan bebas cemas,” pungkasnya.






