KabarBaik.co – BPJS Ketenegakerjaan Banyuwangi mendorong peningkatan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial di sektor pendidikan baik formal maupun non formal di wilayah setempat. BPJS Ketenegakerjaan menilai perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya.
Oleh karenanya, Penyelenggara Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan Pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Ocky Olivia mengatakan, sosialisasi ini merupakan impelementasi Inpres Nomor : 2 Tahun 2021 guna kepatuhan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada GTK sektor pendidikan formal dan non formal.
Diharapkan, Dinas Pendidikan mendorong seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal agar segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada guru.
Menurut Ocky, salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik melalui tenaga kependidikan yang harus mendapatkan jaminan perlindungan.
“Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” kata Ocky.
Ia berharap, seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan supaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat penting memberi kenyamanan dan semangat dalam menjalan tugas pokok dan fungsi saat bekerja sebagai tenaga pendikan formal maupun non formal,” sebutnya.