KabarBaik.co – BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi mengadakan sosialisasi mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan kepada pemilik dan penanggung jawab fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menyampaikan informasi penting mengenai berbagai jenis perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tetapi juga memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Program-program ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal, agar mereka dapat merasa aman dan terlindungi dalam berbagai situasi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, mengatakan sosialisasi ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka dalam program ketenagakerjaan.
“Dengan pengetahuan yang memadai, kita dapat memastikan bahwa fasilitas kesehatan di Banyuwangi mematuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan terbaik kepada tenaga kerja,” kata Ocky.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan berbagai manfaat yang dapat diterima oleh peserta, termasuk perlindungan dan akses ke layanan kesehatan, serta tata cara pendaftaran dan pemanfaatan program-program yang ada.
“Harapan dari sosialisasi ini adalah agar pemilik dan penanggung jawab fasilitas kesehatan di Banyuwangi lebih memahami hak-hak ketenagakerjaan yang dapat diperoleh dan mendorong implementasi program BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih baik,” tambah Ocky.
Melalui kegiatan ini, Ocky berharap masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola fasilitas kesehatan, dapat lebih siap dan mampu mengimplementasikan program BPJS Ketenagakerjaan secara efektif. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh tenaga kerja di Kabupaten Banyuwangi.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program perlindungan tenaga kerja, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pekerja di Banyuwangi terpenuhi dengan baik.
“Diharapkan, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dapat terus ditingkatkan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan tenaga kerja di wilayah tersebut,” tegasnya.(*)