KabarBaik.co – Sebanyak 38 badan usaha di Banyuwangi dan Situbondo dipanggil dalam rangka Hari Kepatuhan Februari 2025 yang digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Banyuwangi dan Situbondo. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia mengatakan itu bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan serta mempercepat penyelesaian ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dari total 38 badan usaha yang dipanggil, masing-masing 19 berasal dari Banyuwangi dan 19 lainnya dari Situbondo. Pemanggilan ini didasarkan pada beberapa faktor, yakni piutang iuran, perusahaan daftar sebagian (PDS), serta perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
Ocky menegaskan bahwa penegakan kepatuhan merupakan amanat undang-undang dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menurunkan petugas pemeriksa guna memastikan kepatuhan badan usaha dalam mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ocky.
Ia menjelaskan bahwa pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan program yang diikuti. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
“Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh perusahaan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan demi kesejahteraan tenaga kerja di Banyuwangi dan Situbondo,” tegasnya.(*)