KabarBaik.co, Mataram — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan kepada seluruh pelaku usaha terkait meningkatnya indikasi penipuan yang mengatasnamakan layanan e-Sertifikasi.
Dalam pengumuman resminya, BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha harus lebih waspada terhadap segala bentuk permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar mekanisme resmi.
BPOM menjelaskan bahwa notifikasi Surat Perintah Bayar (SPB) hanya diterbitkan melalui aplikasi resmi e-Sertifikasi di laman e-sertifikasi.pom.go.id. Pembayaran PNBP pun dilakukan setelah pelaku usaha menerima SPB tersebut melalui sistem resmi.
“Komunikasi terkait pembayaran PNBP tidak pernah dilakukan melalui WhatsApp,” tulis peringatan tersebut.
Selain itu, BPOM juga menekankan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi, pesan singkat, WhatsApp, maupun melalui pihak perantara atau calo.
Pelaku usaha diimbau untuk tidak menindaklanjuti apabila menerima permintaan mencurigakan dan segera melakukan konfirmasi melalui kanal layanan resmi BPOM.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Mataram Yogi Abaso turut mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan izin edar produk obat dan makanan.
Ia mengimbau pelaku usaha agar tidak menggunakan jasa perantara yang tidak resmi.
“Hindari menggunakan calo atau pihak ketiga, dan bilamana ada pertanyaan atau memerlukan pendampingan mengurus nomor izin edar produk obat dan makanan, dapat menghubungi Balai Besar POM di Mataram,” ujarnya.
Yogi menegaskan, BBPOM di Mataram siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. Untuk layanan pengaduan dan konsultasi, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor 087871500533 (WhatsApp/telepon/SMS).
Dengan adanya peringatan ini, BPOM berharap pelaku usaha semakin berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan yang merugikan secara finansial maupun administratif.(*)






