Buat Gaduh Berujung Peras Rp 40 Juta, Kontraktor di Bojonegoro Laporkan Anggota LSM

oleh -1880 Dilihat
IMG 20250113 WA0010

KabarBaik.co – Merasa diperas dan membuat gaduh, Pomo, salah satu kontraktor di Kabupaten Bojonegoro akhirnya melaporkan anggota LSM ke Polres Bojonegoro. Dia mengaku sempat dimintai uang Rp 40 juta sebagai uang damai dan untuk kas kantor LSM.

Pomo yang merupakan kontraktor salah satu proyek di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro mengatakan, anggota LSM tersebut berinisial PN. Dia dilaporkan ke Mapolres Bojonegoro lantaran membuat gaduh saat berkunjung ke kediaman PN.

Mengetahui Pomo tidak ada di rumah, PN akhirnya mengamuk dengan berkata dengan nada keras sehingga keluarga Pomo merasa takut dan trauma jika menerima tamu di rumah mereka.

“Menurut pekerja saya yang di lapangan, PN ini sempet mengamuk ke lokasi proyek dan diberitahu kalau saya tidak ada. PN langsung menuju ke rumah saya dan mengamuk sehingga membuat keluarga saya takut dan trauma,” ujar Pomo, Senin (13/1).

Salah satu pelapor sekaligus putri dari Pomo, Nia Agustina mengungkapkan, saat itu PN bersama seorang temannya tiba-tiba datang ke rumah mereka dan langsung teriak-teriak mencari Pomo.

“Saya dengar ada sepeda motor berhenti, orangnya teriak ke adek saya dan tanya Pak Pomo kemana. Saya langsung keluar dan nanya, satu di motor dan satu turun dan teriak-teriak. Kemudian saya tanya dan masih teriak-teriak terus, saya jawab kalau ayah di proyek Sukosewu,” ungkap Nia.

Selanjutnya, PN bersama temannya kembali bertolak ke Desa Klepek, Sukosewu. Di sana dia bertemu dengan Pomo dan kembali teriak-teriak sembari mengatakan proyeknya tak karuan dan status tanahnya masih sengketa.

“Setau saya tanah itu sudah bebas, sebelumnya sudah ada pembebasan lahan, dan baru dikerjakan,” ujar Pomo saat ditemui usai membuat laporan ke Polres Bojonegoro bersama putrinya.

Pomo menjelaskan, setelah itu, PN masih teriak-teriak dan nyaris dihajar massa karena membuat kegaduhan. Pomo akhirnya langsung mengusir PN dari lokasi proyek. Namun, usai diusir dari lokasi proyek, PN langsung datang ke Polsek Sukosewu untuk membuat laporan jika dirinya dianiaya Pomo.

Sayangnya setelah divisum tidak ada tanda-tanda kekerasan di sekujur tubuh PN. Justru saat proses mediasi di Polsek Sukosewu, PN meminta uang Rp 40 juta kepada Pomo untuk ganti rugi dan sebagai uang kas LSM miliknya.

“Mediasi tadi malam (12/1), dia sempat minta Rp 40 juta. Saya hanya mampu Rp 5 juta, namun dia tak mau, dan hanya menurunkan di angka Rp 20 juta. Katanya untuk ganti rugi dan uang kas (LSM),” beber Pomo.

Sementara itu, Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Michael Manansi yang dikonfirmasi perihal laporan Nia Agustina mengatakan, laporan tersebut tengah diproses dan masih menunggu disposisi. “Baru bikin laporan. Masih nunggu disposisi,” kata Ipda Michael singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.