KabarBaik.co – Kasus meninggalnya Hanania Fatin Majida (2), balita asal Dusun Candi Pari, Porong, terus menjadi sorotan publik. Dugaan penolakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dialami Hanania di Klinik Siaga Medika berbuntut panjang. BPJS Kesehatan Sidoarjo memastikan tengah menelusuri persoalan tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Munaqib menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan klinik mitra. Menurutnya, jika terbukti ada prosedur yang dilanggar, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai mekanisme perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS dan klinik terkait.
“Terkait hal itu, kami sudah mengetahui dan tentunya akan mendalami hal ini terlebih dahulu. Apabila ada pelanggaran prosedur maka pemberian sanksi mengacu ke mekanisme yang tercantum pada PKS antara BPJS Kesehatan dengan klinik,” terang Damar saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
Damar menambahkan bukan tidak mungkin kasus tersebut akan ditangani oleh Dinas Kesehatan ataupun organisasi profesi.
“Dalam ruang lingkup yang lebih luas tentunya menjadi kewenangan Dinas Kesehatan ataupun organisasi profesi,” lanjut Damar.
Kasus Hanania sendiri bermula saat keluarga menyebut KIS yang dimiliki balita tersebut ditolak oleh pihak klinik. Padahal, setelah dirujuk ke RSUD Sidoarjo, kartu tersebut dinyatakan masih aktif.
Sayangnya, nyawa Hanania tidak tertolong setelah menjalani perawatan selama lima hari di klinik sebelum dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Balita itu hanya bertahan 12 jam di ruang perawatan RSUD sebelum akhirnya meninggal dunia.
Klinik Siaga Medika sendiri sudah mengunggah pernyataannya di media sosial soal meninggalnya Hanania. Berikut isi unggahan tersebut.
“Kami memastikan seluruh informasi yang beredar saat ini tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Kami mengajak semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Klinik selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai standar profesional dan etika kedokteran. “Serta untuk masalah tersebut pihak klinik sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan kuasa hukumnya. Terima kasih” (*)