Bojonegoro – Sebanyak 10 narapidana (napi) asal Lapas Kelas IIB Bojonegoro resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan. Langkah ini merupakan buntut dari pelanggaran keamanan dan ketertiban yang terjadi di Lapas Bojonegoro.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Heru Sulistyo, menjelaskan bahwa sebelumnya ada 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Bojonegoro yang dititipkan sementara di Lapas Lamongan. Seluruhnya dipindahkan karena terlibat pelanggaran yang mengganggu stabilitas pembinaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan asesmen, sebanyak 10 orang di antaranya dinyatakan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk) dan memenuhi syarat untuk dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Heru, Senin (28/7).
Dua napi lainnya masih ditangani di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) sesuai hasil asesmen lanjutan. Heru menegaskan, pemindahan ini adalah bagian dari upaya tegas Ditjen Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.
“Pemindahan ini bukan hukuman, tetapi bagian dari upaya pembinaan. Narapidana yang mengganggu stabilitas dan keamanan wajib dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat,” jelasnya.
Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), total terdapat 37 narapidana dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jawa Timur yang dipindahkan ke Nusakambangan. Seluruh proses pemindahan terlebih dahulu dipusatkan di Lapas Porong guna mempermudah administrasi dan pengawalan. (*)