KabarBaik.co – MA (19), ibu muda asal Gresik yang tega membunuh bayinya sendiri setelah melahirkan di kamar kos, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Terdakwa dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Sidang berlangsung tertutup sekitar pukul 11.30 WIB di ruang sidang PN Jombang, mengingat perkara ini menyangkut anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Untuk tuntutannya sudah dibacakan, kami tuntut 12 tahun penjara,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang Andie Wicaksono kepada wartawan, Selasa (15/7).
Andie menjelaskan tuntutan tersebut diberikan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan. MA disebut terbukti melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya.
“Ini sesuai dengan dakwaan yang dibuktikan, yakni Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tindakannya dilakukan secara sadar dan tidak menunjukkan upaya untuk menyelamatkan nyawa bayi yang baru dilahirkan. Bahkan, sebagai seorang ibu, MA dinilai justru mengabaikan tanggung jawabnya.
“Padahal sebagai ibu, seharusnya terdakwa melindungi anaknya. Dalam undang-undang juga diatur pemberatan jika pelakunya adalah orang tua atau wali,” imbuh Andie.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M. Saifuddin, menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dinilai terlalu tinggi.
“Menurut kami, tuntutannya terlalu tinggi. Tapi kami masih akan mempelajari tuntutan tersebut,” ujar Saifuddin usai sidang.
Ia juga menyoroti bahwa JPU seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan gender dan kondisi sosial terdakwa sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Kalau jaksa memedomani Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak, seharusnya itu juga dipertimbangkan,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum MA akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan.
“Kami akan bacakan pleidoi pekan depan,” tandasnya. (*)