KabarBaik.co – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan Bupati Malang, M. Sanusi, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi di gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (20/8). Raperda tersebut merupakan usulan legislatif.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sanusi menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan perda yang dinilai penting sebagai dasar pengembangan koperasi di wilayah Kabupaten Malang.
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman yang memperkuat koperasi, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan kontribusi koperasi terhadap ekonomi daerah,” ujarnya.
Sanusi menegaskan, koperasi memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Berdasarkan data Juli 2025, tercatat ada 1.781 koperasi di Kabupaten Malang, dengan 1.381 di antaranya aktif.
Ia juga menekankan perlunya keselarasan isi raperda dengan regulasi koperasi yang berlaku secara nasional. Menurutnya, hal-hal yang belum dijelaskan dalam draf awal dapat dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan.

“Raperda ini seharusnya mencerminkan nilai dan prinsip koperasi, sehingga koperasi menjadi lebih kuat, sehat, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global,” tegas Sanusi.
Sementara, atas pandangan Bupati Malang, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Malang menegaskan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
Penegasan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Muchammad Hafidz, dalam sidang lanjutan pada rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (21/8). Hafidz menyatakan, koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan politik hukum DPRD Kabupaten Malang dalam mengusulkan raperda tersebut. “Kami sependapat dengan Saudara Bupati bahwa koperasi harus memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang memberikan kemudahan, dukungan, perlindungan, dan pemberdayaan,” tegas Hafidz.
Fraksi PDIP juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Bupati Malang terhadap raperda tersebut. Pihaknya berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman koperasi dalam menjalankan usaha sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan berdaya tahan di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
Selain itu, Hafidz memastikan DPRD bersama Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang akan melakukan penyesuaian agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan peraturan perkoperasian yang berlaku.
“Apabila penjelasan yang kami sampaikan belum memenuhi harapan Bupati, maka pembahasan lebih rinci akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya. (*)