KabarBaik.co – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa setiap kepala desa di Kabupaten Gresik wajib mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk peningkatan Posyandu guna menekan angka stunting.
Instruksi ini ia sampaikan dalam acara pengukuhan Tim Penggerak PKK Kabupaten Gresik yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik beberapa waktu lalu.
“Semua kepala desa harus bijak dalam pengelolaan APBDes-nya dan harus ada anggaran untuk peningkatan Posyandu,” ujar Gus Yani dalam acara tersebut.
Ia juga meminta camat lebih selektif dalam memeriksa rencana penggunaan APBDes dari kepala desa. “Kalau tidak ada peningkatan Posyandu di dalamnya, tidak usah ditandatangani,” tegasnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, angka stunting di daerah itu mencapai 3.473 kasus. Pada Februari lalu, terdapat tambahan 63 kasus baru, dengan Kecamatan Driyorejo mencatat angka tertinggi, yakni 26 kasus stunting.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Gresik Anik Luthfiyah, menyebut bahwa peningkatan fasilitas Posyandu menjadi langkah strategis dalam mengurangi angka stunting.
Acara pengukuhan Tim Penggerak PKK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kualitas penanganan dan pencegahan stunting di Kabupaten Gresik semakin optimal.
Langkah tegas yang diambil Bupati Gresik ini juga bertujuan agar program pengentasan stunting tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terealisasi di tingkat desa. Dengan mewajibkan anggaran Posyandu dalam APBDes, pemerintah desa diharapkan lebih aktif dalam meningkatkan layanan kesehatan bagi ibu dan anak, sehingga kasus stunting di Gresik dapat terus ditekan.(*)