KabarBaik.co – Pemkab Jombang resmi menyampaikan Raperda perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa regulasi baru ini akan lebih adil dan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Prinsipnya, kita ingin kebijakan ini lebih transparan, sederhana, dan melindungi warga kecil, terutama soal rumah pertama dan lahan pertanian,” kata Warsubi di hadapan anggota dewan dalam rapat paripurna pada Rabu (16/7/2025).
Dalam Raperda baru ini, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan disederhanakan menjadi tarif tunggal. Lahan pangan dan ternak dikenakan tarif 0,175%, sementara lahan non-produksi 0,2%.
Selain itu, pemerintah juga memperluas pengecualian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk warga berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kini juga berlaku untuk penyedia tenaga listrik di luar PLN. “Agar tata kelola pendapatan lebih jelas dan tidak bocor,” tegas Warsubi.
Sementara itu, estetika kota turut jadi perhatian. Penataan reklame akan diperketat agar tidak merusak wajah kota. “Iklan boleh, tapi harus rapi dan sesuai norma,” ujarnya.
Sejumlah pasal yang dinilai tidak relevan seperti soal iodium dan pengendalian lalu lintas akan dihapus. “Kita bersihkan yang tidak perlu, agar perda ini fokus dan efektif,” tambahnya.
Di sektor retribusi, tarif layanan seperti kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan akan disesuaikan. Selain itu, beberapa biaya visum dan administrasi di pelayanan kesehatan akan dihapus dari objek retribusi karena merupakan layanan wajib.
Pemkab juga akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk perizinan bangunan melalui Peraturan Bupati yang diperbarui tiap tahun.
Warsubi berharap perubahan ini meningkatkan pendapatan daerah sekaligus pelayanan ke masyarakat. “Ujungnya, Jombang makin maju dan warganya sejahtera,” pungkasnya.
Raperda ini akan segera dibahas bersama DPRD Jombang untuk kemudian disahkan dan diterapkan. (*)