Bupati Jombang Janji Raperda Pajak dan Retribusi Lebih Berpihak ke Warga Kecil

oleh -70 Dilihat
8e9c6a47 1620 49b7 9b47 74ee0723aac0
Bupati Jombang ketika memberi pemaparan di rapat paripurna (istimewa)

KabarBaik.co – Pemkab Jombang resmi menyampaikan Raperda perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa regulasi baru ini akan lebih adil dan berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Prinsipnya, kita ingin kebijakan ini lebih transparan, sederhana, dan melindungi warga kecil, terutama soal rumah pertama dan lahan pertanian,” kata Warsubi di hadapan anggota dewan dalam rapat paripurna pada Rabu (16/7/2025).

Dalam Raperda baru ini, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan disederhanakan menjadi tarif tunggal. Lahan pangan dan ternak dikenakan tarif 0,175%, sementara lahan non-produksi 0,2%.

Selain itu, pemerintah juga memperluas pengecualian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk warga berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kini juga berlaku untuk penyedia tenaga listrik di luar PLN. “Agar tata kelola pendapatan lebih jelas dan tidak bocor,” tegas Warsubi.

Sementara itu, estetika kota turut jadi perhatian. Penataan reklame akan diperketat agar tidak merusak wajah kota. “Iklan boleh, tapi harus rapi dan sesuai norma,” ujarnya.

Sejumlah pasal yang dinilai tidak relevan seperti soal iodium dan pengendalian lalu lintas akan dihapus. “Kita bersihkan yang tidak perlu, agar perda ini fokus dan efektif,” tambahnya.

Di sektor retribusi, tarif layanan seperti kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan akan disesuaikan. Selain itu, beberapa biaya visum dan administrasi di pelayanan kesehatan akan dihapus dari objek retribusi karena merupakan layanan wajib.

Pemkab juga akan menetapkan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk perizinan bangunan melalui Peraturan Bupati yang diperbarui tiap tahun.

Warsubi berharap perubahan ini meningkatkan pendapatan daerah sekaligus pelayanan ke masyarakat. “Ujungnya, Jombang makin maju dan warganya sejahtera,” pungkasnya.

Raperda ini akan segera dibahas bersama DPRD Jombang untuk kemudian disahkan dan diterapkan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.