Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Disahkan, Bupati Jombang Targetkan Zero Kasus Kekerasan

oleh -227 Dilihat
db79b534 c02f 40c5 b1d5 4f37e8ff9d75
Perda PPA Kabupaten Jombang resmi disahkan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kabar gembira untuk kalangan perempuan dan anak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Perda.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (17/4) kemarin.

Bupati Jombang Warsubi, yang hadir didampingi Wakil Bupati Salmanudin, menyampaikan harapan besar atas pengesahan perda ini. Bahkan, ia menargetkan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya hingga mencapai nol kasus.

“Disahkannya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus,” tegas Bupati Warsubi.

Orang nomor satu di Jombang ini menekankan pentingnya sinergi dari seluruh elemen masyarakat dalam upaya melindungi kelompok rentan ini.

“Butuh kerja sama semua antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan, untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi,” tandasnya.

Bupati Warsubi juga menyoroti krusialnya koordinasi yang solid antar berbagai pihak serta respons cepat terhadap setiap laporan kasus kekerasan. “Koordinasi antara semua pihak dan respons cepat harus terus diperkuat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bupati Warsubi menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.

Menurutnya, keluarga adalah benteng utama dalam mencegah terjadinya kekerasan. Oleh karena itu, upaya penguatan ketahanan keluarga menjadi fokus penting dalam strategi pencegahan.

“Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelas Abah Warsubi, sapaan akrab Bupati Jombang saat di konfirmasi pada Jum’at (18/4/2025).

Kendati Perda ini telah disahkan, beberapa fraksi DPRD memberikan catatan konstruktif untuk menjadi perhatian dalam implementasinya. Fraksi PKB menyoroti perlunya integrasi dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Disabilitas.

Sementara itu, Fraksi Golkar menekankan pentingnya upaya pencegahan di lingkungan pendidikan sejak usia dini.

Fraksi PDI Perjuangan bahkan mengusulkan penambahan sejumlah undang-undang sebagai landasan hukum, termasuk UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Kesehatan, serta Perpres terkait pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Warsubi menunjukkan komitmennya untuk mengakomodasi seluruh catatan dari DPRD demi memastikan implementasi Perda yang efektif dan komprehensif.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menjelaskan bahwa setelah pengesahan, draf Perda ini akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum akhirnya diundangkan.

Ia berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga Perda ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak di Kabupaten Jombang.

“Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan, implementasinya disesuaikan dengan realitas dan kemampuan daerah,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.