KabarBaik.co, Jombang – Bupati Jombang Warsubi secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (5/2).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir Bupati terkait Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Warsubi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terbangun sejak pembahasan Raperda dimulai pada November 2025. Ia juga mengapresiasi kerja seluruh fraksi DPRD yang telah mencermati substansi regulasi tersebut secara mendalam.
Menurut Bupati, Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.
“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat, menciptakan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum dari yang semula pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif,” ujar Warsubi.
Ia menambahkan Perda ini juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk berperan dalam penyelesaian persoalan hukum di luar pengadilan atau non-litigasi.
Pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis.
“Perda ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial, bukan sekadar aturan yang kaku, tetapi sarana perubahan sosial yang mengedepankan keadilan dan keseimbangan, sebagaimana konsep keadilan restoratif,” katanya.
Meski menyatakan persetujuan, Bupati mengingatkan agar substansi Perda tetap diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal itu merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
“Kami menyarankan agar substansi Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang secara tegas menyatakan persetujuan atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami sepakat dan setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Warsubi. (*)






