KabarBaik.co – Bupati Sidoarjo Subandi memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tarif PBB di Kota Delta dipastikan tetap sama seperti sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan Subandi di tengah ramainya polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah di Jawa Tengah, bahkan sampai memicu aksi demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Pati. Warga Sidoarjo pun sempat bertanya-tanya apakah kebijakan serupa akan berlaku di daerah mereka.
“Untuk sementara, PBB tidak ada kenaikan ya,” tegas Bupati Subandi, Selasa (19/8/2025).
Tidak hanya menenangkan masyarakat, Subandi juga membawa kabar baik. Sebagai bentuk komitmen visi-misi bersama Wakil Bupati Mimik Idayana, ia memastikan bahwa lahan dengan luas maksimal 60 meter akan dibebaskan dari PBB.
“Sebagai agenda dari bupati dan wakil bupati, lahan yang 60 meter akan kita bebaskan (PBB),” tambah Alumni Universitas Islam Malang itu.
Meski begitu, Subandi tak menutup kemungkinan adanya penyesuaian tarif pajak untuk sektor industri. Sebagai daerah dengan kawasan industri terbesar di Jawa Timur, Pemkab Sidoarjo menilai perlu ada kebijakan khusus demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Yang jadi pertimbangan oleh Pemkab Sidoarjo ialah penyesuaian tarif pajak industri. Cuma kenaikan berapa untuk industri, kita belum tahu, biar nanti dikaji dulu,” ungkapnya.
Selain soal tarif PBB, Pemkab Sidoarjo juga meluncurkan program pembebasan denda pajak daerah. Program ini resmi berlaku sejak 17 Juni 2025 hingga 26 September 2025.
Plt Kepala BPPD Sidoarjo Eny Rustianingsih menjelaskan program tersebut berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah dengan masa pajak tertentu. Untuk PBB-P2 dan BPHTB, pembebasan denda diberlakukan pada masa pajak 2024. Sedangkan untuk PDL (Pajak Daerah Lainnya), berlaku pada masa pajak 2024 hingga Januari – April 2025.
“Kesempatan ini jangan sampai terlewat. Ayo manfaatkan sebelum berakhir pada 26 September 2025,” ajaknya.
Program tersebut diharapkan tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (*)