Buron, Ini Tampang Tersangka Praktik Mafia Tanah di Wilayah Manyar Gresik

oleh -961 Dilihat
f42094ef b606 4082 8534 42942b95969c
Tersangka Budi Riyanto. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan Budi Riyanto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Budi merupakan tersangka kasus pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di wilayah Manyarejo, Gresik.

Penetapan DPO ini seiring dengan gelagat Budi Riyanto yang tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Betapa tidak, pria asal Kebomas, Gresik itu sudah dua mangkir dari panggilan kepolisian sebagai tersangka. Bahkan menghilang.

“Sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk mencari dan menyelidiki keberadaannya,” papar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (14/8).

Polisi Tangkap Notaris Nakal di Gresik: Modus Palsukan Dokumen, Tanah Korban Berkurang Ribuan Meter

Budi adalah ayah kandung dari Resa Andrianto, seorang PPAT yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga bersekongkol menjalankan partik mafia tanah. Bahkan, berkas perkara Resa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Dijelaskan Abid, tersangka Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Tersangka turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya (Resa Andrianto) sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” ungkap Abid.

Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen di luar prosedur dan  tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar rupiah karena luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meterpersegi dari luas awal sebesar 32.750 meterpersegi.

“Untuk tersangka Budi tengah kami lakukan pengejaran. Mohon waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” beber mantan Kasatreskrim Polres Jember itu.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra membenarkan pohaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Resa. Pihaknya akan segera melengkapi sejumlah dakwaan untuk segera bergulir ke persidangan.

“Dakwaan primer kami berkaitan dengan pasal 263 KUHP jo 55-56. Berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam proses pemalsuan dokumen,” terangnya kepada awak media.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.