KabarBaik.co, Gresik – Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kebomas, Gresik.
Pria cabul itu berinisial L, 58 tahun. Ia diciduk polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap remaja putri berusia 12 tahun di dekat rumahnya.
Kabar yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2025 lalu. Bertempat di Pos Kamling wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban sedang sendirian di Pos Kamling dan berniat membuat konten dengan merekam video secara sembunyi-sembunyi. Tiba-tiba L darang dan langsung melakukan pencabulan dengan meremas bagian sensitif korban berulang kali.
Dalam melancarkan aksinya, L juga sempat mengeluarkan bujuk rayu dengan mengatakan, “Pakdhe Kangen” dan mengajak korban melakukan sesuatu.
Namun korban yang berada di bawah tekanan tidak menghiraukannya. L lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Atas peristiwa tersebut, korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pada 26 Januari 2026.
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami mengamankan tersangka pada Selasa (27/1),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso, Jumat (30/1).
“Tersangka dikenakan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.(*)






