KabarBaik.co – Unit PPA Satreskrim Polres Tuban menangkap seorang oknum guru SMP berinisial F (43). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi sebanyak dua kali pada Mei 2024. Lokasi kejadian berada di area ladang di wilayah setempat.
“Pertama, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Saat berada di tempat sepi, pelaku mengajak ngobrol lalu melakukan aksi cabul. Untuk kejadian kedua, pelaku kembali mengajak korban bertemu di suatu tempat, lalu mengulangi perbuatannya,” jelas Dimas, Selasa (19/8).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga ketika anaknya diantar pulang oleh pelaku. Sebelumnya, keluarga sempat mencari keberadaan korban. Tidak terima dengan perlakuan pelaku, keluarga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis barang bukti. Hasil gelar perkara kemudian menetapkan F sebagai tersangka.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)