Cabup Mojokerto Ikfina Fahmawati Dilaporkan ke Bawaslu soal Mutasi Jabatan

oleh -2565 Dilihat
459ab949 04ff 4dba 9796 5f3c3b5e9d1e
AMPP saat melaporkan Cabup Mojokerto Ikfina Fahmawati ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mustiko Romadhoni melaporkan Calon Bupati (Cabup) Mojokerto nomor urut 1 Ikfina Fahmawati terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkup Pemkab Mojokerto pada bulan Agustus lalu.

Menurut Mustiko, Kemendagri telah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah melalui surat edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ dan UU 10 Tahun 2016 bahwa untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dilarang melakukan mutasi, promosi dan rotasi jabatan, terhitung 22 Maret 2024.

Yakni kepala daerah yang maju sebagai calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Bukan kepala dinas tapi 7 pejabat fungsional pemkab dan pengangkatan kepala sekolah yang pada bulan Agustus kemarin yang di mutasi, kami menduga tidak ada ijin tertulis dari Kemendagri,” jelas Mustiko kepada KabarBaik.co di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Selasa (19/11).

Mustiko mengatakan laporan ke Bawaslu ini karena diduga Ikfina Fahmawati melanggar Pasal 71 ayat 2 UU 10 tahun 2016. Pasal ini menjelaskan bahwa pemerintah dilarang melakukan mutasi jabatan yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon. Jika melanggar, sanksi administratifnya yakni pembatalan atau diskualifikasi calon pada Pilkada sesuai pasal 71 ayat 5.

“Untuk perbuatan Ikfina Fahmawati selaku cabup petahana sanksi pidananya, melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 162 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 6 juta,” imbuhnya mengutip bunyi pasal 190 UU Pilkada.

Ia melanjutkan bahwa sesuai UU 10 tahun 2016 hanya menyebut boleh melakukan mutasi jabatan dengan syarat apabila ada ijin tertulis dari Kemendagri, bukan mengatur pejabat struktural atau fungsional yang harus ada izin tertulisnya.

“Sama rata dalam UU Pilkada, izin tertulis dari Kememdagri untuk mutasi semua jabatan di lingkup Pemda, bukan hanya mengatur khusus struktural saja atau fungsional saja, ya semua harus ada izinnya,” tegas Mustiko.

Mustiko menegaskan Bawaslu harus tegas tanpa pandang bulu. Jika terpenuhi unsur formil dan materiilnya untuk segera menindak sesuai aturan yang berlaku karena izin tertulis dari Kemendagri tidak pernah dipublikasikan kepada publik terkait mutasi pejabat fungsional dan kepala sekolah.

Mujiono, kuasa kukum tim pemenangan cabup Ikfina Fahmawati mengatakan, mutasi jabatan yang dilakukan Ikfina Fahmawati yang kala itu menjabat sebagai bupati Mojokerto sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku untuk pengisian JPTP.

Proses pengajuan mutasi jabatan tersebut sejak bulan Februari 2024 dan surat izin baru dikantongi Pemkab Mojokerto dari KASN dan Kemendagri pada bulan Juli 2024.

“Pelantikannya dilakukan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bulan Agustus 2024, jika ada yang melaporkan hal tersebut sah-sah saja. Saat ini akhir masa kampanye dan menjelang pencoblosan, muatan politisnya sangat kencang,” beber Mujiono.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal menjelaskan pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah menerima laporan dari Mustiko Romadhoni atas dugaan pelanggaran terkait mutasi jabatan yanh dilakukan bupati Mojokerto yang sekarang maju kembali sebagai calon. Menurutnya secara prinsip semua laporan dugaan pelanggaran Bawaslu tidak boleh menolak laporan masuk.

“Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan gelar rapat pleno pemeriksaan unsur formil dan materiil terkait laporan ini maksimal 2×24 jam,” ucap Dody.

Menurutnya, jika dalam rapat pleno tahap awal ini nanti diputuskan memenuhi syarat formil dan materiil maka Bawaslu akan meregister laporan dan setelah itu melakukan pembahasan di tingkat Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan).

“Setelah itu penanganan pelanggarannya jika terbukti unsur pidananya akan dilanjutkan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkumdu,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.