Fakta-fakta Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Ngaku Tak Ada Niatan hingga Beri Minum Cairan Wipol

oleh -227 Dilihat
dcbc2f11 32eb 4b57 97b0 0403ca476c53
Terdakwa Briptu FN menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Terungkap beberapa fakta mencengangkan saat sidang lanjutan perkara Polwan bakar suami di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (19/11). Terdakwa Briptu FN hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan secara langsung.

Dalam sidang itu terungkap bahwa Briptu FN sempat memberi minum suaminya Briptu Rian dengan cairan pembersih lantai Wipol. Mirisnya, hal itu dilakukan terdakwa setelah korban terbakar.

Motif Polwan Bakar Suami Hidup-hidup di Mojokerto, Masalah Judi Online dan Briptu FN Tersangka

Di hadapan majelis hakim, terdakwa tak mampu membendung air matanya. Briptu FN mengaku kala itu kekesalannya sudah memuncak setelah mengetahui uang gaji ke-13 Briptu Rian yang merupakan suaminya dipakai untuk bermain judi online.

“Pada 2022 kita sudah membuat (surat) perjanjian. Kalau Briptu Rian (korban) masih main judi online kita akan cerai,” kata Briptu FN saat sidang, Selasa (19/11).

Baca juga:  Pemerintah Tutup 2,1 Juta Situs Judi Online, Presiden Jokowi: Jangan Judi, Lebih Baik Ditabung

Briptu FN bercerita kronologi awal kejadian, dari mengirimkan pesan melalui Whatsapp, menyiapkan pertalite, memborgol tangan korban hingga dirinya ikut mengantarkan Briptu Rian ke rumah sakit setelah korban terbakar.

Aspol Polres Mojokerto Kota Membara, Polwan Bakar Suami hingga Meninggal Dunia

FN mengaku begitu bersalah dan menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim. Penyesalan mendalam itu tampak dari tangis terdakwa yang terus terurai selama persidangan.

Terdakwa lanjut memberikan pengakuan jika memang membeli bensin eceran sebelum kejadian dan mengirim foto bensin yang ada di dalam botol bekas air mineral ke korban dengan tujuan agar korban segera pulang.

Menurutnya, ia memang sering membeli bensin eceran untuk diberikan kepada korban apabila mau pulang ke Jombang. Pasalnya rumah sang mertua di Jombang jauh dari Pom Bensin.

Baca juga:  Sidang Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Keluarga Korban Sebut Briptu FN Pernah KDRT Sebelumnya

“Suami saya saat itu saking merasa bersalahnya, jadi diam saja saat saya borgol dan kucur bensin pertalite. Saya korek tisu itu jaraknya 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tetapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar, ke tubuh suami saya,” jelasnya saat sidang.

Saat itu pengakuannya ART datang dan ada saksi dari tetangga. Lalu timba berisi air di garasi rumahnya disiramkan ke tubuh Briptu Rian yang sudah terbakar tapi korban bergeliat kesakitan dan akhirnya minta minum.

Briptu FN mengaku sempat memberikan minum kepada suaminya ketika api berhasil dipadamkan. Namun, ia tidak tahu jika minuman yang ada di dalam botol air mineral yang diambil dekat kamar mandi itu merupakan cairan pembersih lantai kamar mandi.

Baca juga:  Sidang Perdana Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara

“Saat itu karena paniknya saya gak mikir kalau itu cairan Wipol. Karena biasanya tersedia air minum itu di tempat cuci piring buat anak saya sikat gigi,” jelasnya.

Briptu FN mengaku tidak ada niat melakukan aksi pembakaran tersebut bahkan ia mengaku tidak mau pisah dengan korban. Terdakwa hanya ingin korban berubah dan tidak mengulangi lagi main judi online.

Pasca kejadian terdakwa sempat ke UGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk menemani korban menjalani perawatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.