Caleg Gagal di Gresik Ketahuan Jadi Pantarlih

Editor: Andika DP
oleh -759 Dilihat
Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik, Robbah Khunaifih. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik menemukan adanya beberapa pelangggaran selama tahapan Pilkada 2024. Setidaknya ada empat temuan yang sudah ditindaklanjuti oleh pengawas.

Memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, pengawas mendapati temuan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang berafiliasi dengan partai politik. Bahkan, oknum tersebut merupakan calon legislatif (caleg) gagal pada Pileg 2024.

Hal ini dibenarkan Komisioner Bawaslu Gresik Divisi SDM, Organisasi dan Diklat,  Robbah Khunaifih. “Benar ada temuan mantan Caleg di Kecamatan Gresik jadi Pantarlih. Sudah kita tindaklanjuti dan saat ini sudah diganti,” katanya, Kamis (27/6).

Baca juga:  Prakiraan Cuaca Surabaya Raya Hari Ini 4 April 2024

Temuan caleg gagal jadi pantarlih di Kecamatan Gresik itu juga dibenarkan Komisioner Bawaslu Gresik Kordiv Pencegahan dan Humas, Habibur Rohman. Pihaknya pun langsung memberikan rekomendasi kepada KPU untuk diganti.

“Di Kecamatan Gresik, ada pantarlih yang kemarin jadi caleg dan itu terbukti. Dan infonya sudah diganti,” tambahnya. Kendati demikian, Habib enggan menyebut identitas caleg gagal itu, termasuk partainya.

Masih menurut Habib, Bawaslu Gresik juga mendapati temuan pelanggaran di Kecamatan Benjeng. Yakni ada pantarlih yang terbukti ada ikatan perkawinan atau hubungan suami istri dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga:  Libatkan 95 Persen Karyawan, Inovasi Petrokimia Gresik Hasilkan Value Creation Rp 381 Miliar

“Secara penyelenggara itu tidak boleh. Dan temuan itu terbukti benar. Kemudian yang bersangkutan juga sudah diganti,” jelasnya.

Temuan lainnya ada di Kecamatan Ujungpangkah. Di mana terdapat dugaan pelanggaran administrasi pada proses pembentukan pantarlih. Salah satunya, pendaftar lulus admistrasi itu tidak diumumkan.

“Tidak ada pengumuman pendaftar yang lulus administrasi tetapi langsung penetapan, artinya secara prosedur tidak transparan. Dan ini tidak boleh, sudah ditindaklanjuti di tingkat pengawas kecamatan,” tukasnya.

Baca juga:  Tradisi Riyoyo Kupat di Gresik Terus Lestari

Satu lagi temuan dugaan pelanggaran yakni di Kecamatan Duduksampeyan. Ada salah seorang PPS yang menjadi salah satu saksi salah satu partai politik saat Pemilu 2024.

“Pelanggaran-pelanggaran itu sifatnya temuan, saat ini masih diproses oleh pihak Panwascam. Nantinya dibawa ke Bawaslu Kabupaten untuk dikeluarkan rekomendasi,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.