KabarBaik.co, Surabaya – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kota Surabaya periode 2009–2014 terus bergulir.
Terbaru, Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba untuk dimintai keterangan pada Senin (23/2).
Habiba terpantau tiba di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di Gedung Anindita Satreskrim selama kurang lebih dua setengah jam dan baru keluar meninggalkan ruangan sekitar pukul 16.35 WIB.
Usai pemeriksaan, Habiba mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama dirinya dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Menurutnya, materi pertanyaan yang diajukan penyidik masih serupa dengan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pertanyaannya sama dengan yang beberapa tahun lalu. Enggak ada yang baru, hanya mengulas yang 2018, 2013, gitu-gitu saja,” ujar Habiba kepada awak media di depan Gedung Satreskrim.
Ia menjelaskan bahwa fokus pertanyaan penyidik kali ini lebih mendalami mekanisme internal di legislatif, khususnya mengenai tata tertib (tatib) dan prosedur pengambilan keputusan.
“Hanya me-review sedikit ya terkait dengan secara tata tertib di DPRD itu apakah boleh keputusan itu ditandatangani hanya dua unsur pimpinan. Hanya itu saja,” ungkapnya.
Habiba pun berharap agar proses hukum yang berjalan sejak lama ini segera menemui titik terang.
Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar isu ini tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Harapan saya ini benar-benar tuntas ya, selesai sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan isu negatif yang terus-terusan di Kota Surabaya. Saya yakin warga juga bertanya-tanya, ini sebenarnya siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Penyelidikan kasus dana Bimtek periode 2009–2014 ini memang tengah diintensifkan kembali oleh pihak kepolisian. Sebelum Habiba, sejumlah tokoh politik Surabaya juga telah dipanggil ke Mapolrestabes.
Pada 5 Februari 2026 lalu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah lebih dulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya periode tersebut.
Selain Armuji, penyidik juga telah memintai keterangan Musyafak Rouf (mantan Wakil Ketua DPRD periode 2009–2014) serta anggota DPRD Mochamad Machmud.(*)






