Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Yuk Simak Penjelasanya Disini!

Reporter: Lilis Dewi
oleh -150 Dilihat
Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui,

kabarbaik.co- Bulan Ramadhan merupakan bulan penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Namun, ada beberapa orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui.

Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, diwajibkan untuk membayar fidyah. Fidyah adalah makanan yang diberikan kepada orang miskin sebagai ganti puasa yang tidak dikerjakan.

Berikut adalah cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui:

1. Menghitung jumlah fidyah

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 6 ons atau 750 gram makanan pokok di daerah tempat tinggal.

2. Jenis makanan yang boleh dibayarkan sebagai fidyah

Makanan yang boleh dibayarkan sebagai fidyah adalah makanan pokok yang biasa dimakan oleh masyarakat setempat. Contohnya adalah beras, gandum, kurma, atau jagung.

3. Cara pembayaran fidyah

Fidyah dapat dibayarkan secara langsung kepada orang miskin atau melalui lembaga amil zakat.

4. Waktu pembayaran fidyah

Fidyah dapat dibayarkan sebelum atau setelah Ramadhan. Namun, sebaiknya fidyah dibayarkan sebelum Ramadhan agar tidak lupa.

Kewajiban mengganti puasa bagi ibu hamil setelah membayar fidyah berbeda-beda tergantung pada pendapat ulama. Berikut beberapa pendapat ulama mengenai hal ini:

1. Wajib mengganti puasa dan membayar fidyah

Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Ahmad. Menurut pendapat ini, ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya dan bayinya wajib mengganti puasa di hari lain setelah melahirkan dan menyapih. Selain itu, ia juga wajib membayar fidyah.

2. Cukup membayar fidyah

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Hanafi. Menurut pendapat ini, ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya dan bayinya cukup membayar fidyah. Ia tidak wajib mengganti puasa di hari lain.

3. Wajib mengganti puasa

Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa ulama lainnya. Menurut pendapat ini, ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya dan bayinya wajib mengganti puasa di hari lain setelah melahirkan dan menyapih. Ia tidak wajib membayar fidyah.

Kesimpulan:

Tidak ada satu pendapat yang mutlak mengenai kewajiban mengganti puasa bagi ibu hamil setelah membayar fidyah. Ibu hamil dapat memilih pendapat ulama yang paling sesuai dengan kondisinya.

Berikut adalah beberapa tips bagi ibu hamil yang tidak berpuasa:

  • Konsultasikan dengan dokter atau bidan untuk memastikan kondisi kesehatan Anda dan bayi Anda.
  • Minumlah air putih yang cukup agar tubuh Anda terhidrasi.
  • Makanlah makanan yang bergizi seimbang.
  • Istirahatlah yang cukup.

Berikut adalah beberapa tips untuk membayar fidyah:

  • Hitunglah jumlah fidyah dengan tepat.
  • Pilihlah makanan pokok yang berkualitas baik.
  • Bayarkan fidyah melalui lembaga amil zakat terpercaya.

Bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, diharapkan untuk segera membayar fidyah agar terhindar dari dosa. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.