Cari Cuan, Pemuda Edarkan Pil Dobel L Asal Gurah Kediri Diciduk

oleh -660 Dilihat
271032fd 02d1 44ba be2c a38d13a4187c
Tersangka APS. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Demi mencari keuntungan, seorang pemuda berinisial APS, 32 tahun asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ditangkap oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri sebab diduga mengedarkan obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis pil LL.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasi Humas AKP Sriati membenarkan penangkapan pelaku pengedar pil dobel L itu.

Awalnya pihak tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah Kecamatan Gurah.

“Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya Senin (5/8).

AKP Sriati mengungkapkan dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya petugas dapat menangkap salah satu orang yang berinisial APS itu,

Selain itu, para petugas juga saat melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti pil jenis L sebanyak 96 butir dan 1 ponsel.

“Diamankan dirumahnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.