Cari Sampingan Sebagai Pengedar Sabu, Buruh Pabrik di Pasuruan Dibekuk Polisi

oleh -162 Dilihat
IMG 20251011 WA0005 1

KabarBaik.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan delapan poket sabu siap edar.

Tersangka berinisial MY (31), warga Raos Baru, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, selama ini bekerja sebagai buruh pabrik di sekitar tempat tinggalnya. Dari hasil penyidikan polisi, MY awalnya coba-coba konsumsi sabu, namun ketagihan hingga nekat jadi pengedar agar dapat gratisan saat mengkonsumsi sabu.

Iptu Joko Suseno selalu Kasi Humas Polres Pasuruan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap peredaran sabu yang dilakukan seorang buruh pabrik. “Benar, kemarin diamankan seorang buruh pabrik selaku pengedar sabu. Dari tangan tersangka ditemukan 8 poket,” kata Joko, Sabtu (11/10).

Joko menjelaskan, selain mendapat sabu gratisan, tersangka juga tergiur keuntungan yang didapat setiap transaksi untuk tambahan kebutuhan keluarga. “Tersangka mengaku ada keuntungan lebih dari transaksi sabu yang dilakukan, dimana gaji buruh pas-pasan,” kata Joko.

Saat ini Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram kepada MY. Akibat perbuatannya MY dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.