Cari Solusi Banjir, Satgas Infrastruktur Jember Fasilitasi Audiensi Warga dan BPN

oleh -109 Dilihat
Satgas Infrastruktur Jember fasilitasi audiensi warga dan BPN cari solusi banjir
Audiensi Warga dan BPN. (Ist)

KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya mencari solusi konkret atas persoalan banjir berulang yang melanda Perumahan Villa Indah Tegal Besar II.

Melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Pemkab memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember pada Rabu (25/2).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan ini bertujuan untuk memediasi tuntutan warga terhadap pihak pengembang serta memastikan kepastian hukum terkait tata ruang di kawasan tersebut.

Banjir besar pada akhir Desember 2025 lalu menjadi puncak kegelisahan warga. Dari total 72 unit rumah, sebanyak 52 unit terdampak langsung. Kondisi ini memicu trauma psikologis mendalam bagi penghuni setiap kali hujan deras turun.

Perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), telah menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab.

“Warga hanya ingin jaminan keamanan. Pihak pengembang sudah membuka opsi relokasi jika terbukti ada bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang,” ujar Tri.

Senada dengan itu, Koordinator Warga, Achmad Syaifudin, menegaskan bahwa warga kini mempertimbangkan jalur hukum (litigasi).

Langkah ini diambil setelah adanya temuan dari Satgas mengenai dugaan pelanggaran tata ruang oleh pengembang di wilayah sempadan.

Sementara itu, Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi menekankan bahwa pemerintah daerah ingin langkah yang cepat dan terukur.

“Kami fokus pada apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata, bukan sekadar diskusi panjang tanpa arah,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Jember Ghilman Afifuddin menjelaskan bahwa secara administratif, sertifikat tanah warga adalah sah. Namun, pemanfaatan lahan tetap wajib tunduk pada rencana tata ruang yang berlaku.

“Pembatalan sertifikat memerlukan proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih rasional saat ini adalah meminimalkan risiko bencana, baik melalui pembangunan tanggul permanen atau relokasi,” jelas Ghilman.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan sinkronisasi data dengan Satgas untuk menelusuri riwayat penggunaan lahan di lokasi tersebut.

Kasus Villa Indah Tegal Besar disinyalir hanya bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Data awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mengidentifikasi terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir.

Dari jumlah tersebut ada 13 lokasi masuk dalam prioritas penanganan darurat dan 91 lokasi lainnya segera disurvei untuk pengecekan pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai.

Langkah tegas ini diambil Pemkab Jember untuk memastikan pengembang mematuhi regulasi demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.