KabarBaik.co – Jumlah janda di Sidoarjo kembali mengalami peningkatan hingga akhir tahun 2025. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, ribuan perempuan resmi menyandang status janda setelah gugatan cerai mereka dikabulkan oleh majelis hakim.
Data PA Sidoarjo mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.591 perkara cerai gugat yang dikabulkan. Angka tersebut menjadi kontributor terbesar terhadap bertambahnya jumlah janda di Sidoarjo, mengingat cerai gugat diajukan langsung oleh pihak istri.
Selain cerai gugat, PA Sidoarjo juga mengabulkan 817 perkara cerai talak. Meski cerai talak diajukan oleh pihak suami, perkara ini turut menambah jumlah perempuan berstatus janda di wilayah Sidoarjo. Dengan demikian, total perempuan yang berstatus janda baru akibat perceraian sepanjang 2025 mencapai 3.408 orang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sidoarjo, Bayu Endragupta, mengungkapkan bahwa mayoritas perceraian dipicu oleh persoalan rumah tangga yang tak kunjung terselesaikan.
“Penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus, dengan jumlah mencapai 3.346 perkara,” ujarnya, Selasa (30/12).
Selain faktor tersebut, penyebab lain perceraian di Sidoarjo meliputi meninggalkan salah satu pihak sebanyak 88 perkara, poligami satu perkara, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa konflik internal keluarga masih menjadi tantangan serius dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
PA Sidoarjo menilai data ini penting sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Tingginya angka janda baru di Sidoarjo diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, khususnya dalam penguatan ketahanan keluarga serta upaya pencegahan konflik rumah tangga sejak dini. (*)







