KabarBaik.co – Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengingatkan masyarakat bahwa mengadopsi bayi memiliki aturan yang harus ditaati. Pernyataan tersebut merespons kasus jual beli bayi yang melibatkan salah satu warga Kota Batu. Polisi tidak ingin kasus ini terjadi kembali karena ketidaktahuan masyarakat soal aturan mengadopsi bayi.
“Yang perlu diperhatikan bahwa ini (mengadopsi bayi) ada aturannya. Seperti yang saya bilang, hal yang baik harus dilakukan dengan cara benar,” tegas Kompol Danang saat ungkap kasus perdagangan bayi di Mapolres Batu, Jumat (3/1).
Danang menjelaskan undang-undang yang mengatur tentang jual beli bayi. Di antaranya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Selanjutnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/kuk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Danang menjelaskan, untuk mengedukasi masyarakat, tahap awal untuk seseorang yang ingin mengadopsi anak mengajukan diri ke dinas sosial setempat. “Kemudian dinas sosial nanti akan akan memproses dengan mengkaji, kira-kira ini si calon yang mengadopsi secara finansial atau secara sumber daya dan persyaratan sudah sesuai atau tidak,” jelasnya.
Menurut Danang, bayi yang akan diadopsi memiliki batasan usia, yakni sebelum berusia 18 tahun. Setelah itu, dinas sosial akan mengajukan rekomendasi ke pengadilan setempat. “Nanti pengadilan akan menyidangkan sesuai dengan rekomendasi dan keterangan dari para saksi untuk selanjutnya diterbitkan penetapan pengadilan,” tuturnya.
“Nah, penetapan pengadilan inilah yang digunakan untuk menyatakan anak tersebut boleh diadopsi oleh yang mengajukan proses adopsi itu tadi,” lamjut Danang. Menururnya, penetapan itu terkait dengan hak anak tersebut untuk mempunyai akta kelahiran dan hak-hak lain sang anak sebagai warga negara yang terjamin.
“Kalau memanipulasi elemen data kependudukan diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah,” tandasnya. (*)