KabarBaik.co – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1242 Tahun 2025 tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Langkah tersebut dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 4 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyoroti tingginya risiko korupsi dalam sektor PBJ, terutama di level pemerintah daerah.
“Menurut analisis KPK, potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih tergolong tinggi di pemerintah daerah,” jelas Rahmat Junaedi, Inspektur Pembantu Pengawas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Bojonegoro, Sabtu (5/7).
Melalui edaran ini, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah dan camat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan PBJ. Proses seperti penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, tender, seleksi, hingga pengecualian, wajib dipastikan bebas dari praktik penyuapan, pemerasan, gratifikasi, serta potensi benturan kepentingan.
Rahmat Junaedi, yang juga merupakan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro, menegaskan bahwa masyarakat maupun pejabat pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan. “Jika ditemukan indikasi kecurangan, masyarakat maupun pejabat dapat segera melaporkannya ke KPK,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya SE ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap dapat membangun sistem pengadaan yang akuntabel dan bebas dari praktik koruptif. (*)