KabarBaik.co – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Pasuruan aktif melakukan sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Lokasi kali ini yaitu di Kantor Desa Kebon Waris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/7).
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, drg Merita Ariestya Yudi bersama Pokja (Kelompok Kerja) I mengajak para warga sekitar agar tak gampang menikahkan putra dan putrinya sebelum sampai usia yang diperbolehkan Undang-Undang (UU).
Selain kesiapan fisik dan mental, menikah di usia yang sangat muda juga rentan akan hal negatif. Salah satunya organ reproduksi remaja perempuan yang belum berkembang sempurna, sehingga belum siap menerima kehamilan. Ujungnya dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan bagi ibu maupun bayi yang dikandungnya.
“Kami mengingatkan masyarakat tentang bahaya pernikahan dini, khususnya kehamilan di bawah usia 19 atau 20 tahun. Apalagi remaja perempuan yang bisa saja belum siap secara mental, kemudian tiba-tiba dinikahkan karena ada alasan tertentu,” kata Merita.
Selain risiko kesehatan, pernikahan anak di bawah umur juga berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi remaja. Banyak anak perempuan yang terpaksa putus sekolah dan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Hal itu memperburuk masalah kemiskinan dan stunting di masyarakat.
“Rentetannya banyak. Bisa memperburuk masalah kemiskinan dan anak yang dilahirkan juga bisa stunting kalau tidak memperhatikan asupan gizi selama proses kehamilan sampai anak dua tahun,” imbuh perempuan yang akrab disapa Mela Rusdi itu.
Dengan sosialisasi CEPAK, Mela Rusdi ingin agar kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perkawinan anak dan pentingnya melindungi hak-hak anak semakin meningkat.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan anak. Sebab perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan dapat berakibat bagi kesehatan fisik dan mental anak, serta menghambat masa depan mereka,” tandasnya. (*)