KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi aplikasi Jaga Desa di Pendopo Kantor Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (21/2). Kegiatan tersebut dalam upaya pencegahan tindak pidana di lingkungan masyarakat.
Upaya ini merupakan penindakan secara preventif oleh Kejari Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat. Kepala Seksi Intelijen Ferry Hari Adianto menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat desa. Sebab, apabila masyarakat tidak paham hukum, maka permasalahan akan mudah timbul dan berpengaruh pada lingkungan dan keamanan.
“Dengan masyarakat dipahamkan akan hukum maka permasalahan di lingkungan bisa dicegah dan lingkungan menjadi aman,” kata Ferry, Jumat (21/2). Dia menyampaikan aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi yang dirancang untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan memanfaatkan teknologi, lanjut Ferry, aplikasi Jaga Desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melaporkan potensi tindak pidana di lingkungan desa. “Adanya aplikasi Jaga Desa masyarakat bisa berperan untuk melaporkan apa yang ada di masyarakat, sehingga permasalahan bisa diselesaikan,” ucapnya.
Ferry menuturkan, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam bertindak dan terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, pemahaman hukum juga penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. “Masyarakat akan lebih berhati-hati apabila melakukan tindakan yang nantinya akan berurusan dengan hukum, yang dapat merugikan dirinya,” papar Ferry.
Kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa di Kantor Kecamatan Gondangwetan ini menyasar delapan kecamatan sekaligus. Yakni, Kecamatan Gondangwetan, Nguling, Lekok, Grati, Rejoso, Lumbang, Winongan, dan Kejayan. (*)