KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya berhasil mengungkap aksi pembunuhan yang dilakukan Samsul Arifin, 38 tahun, warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada Senin (09/12) malam, terhadap korban Tulus Widianto, 41 tahun, yang tidak lain tetangga.
Setelah dilakukan penyidikan selama kurang lebih 5 jam di Polres Pasuruan Kota, akhirnya Samsul mengakui apa yang mendasari penusukan tersebut hingga korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Iptu choirul Mustofa mengatakan bahwa pelaku cemburu terhadap korban. Di mana istri Samaul yang bekerja di tempat korban dituduh telah menjalin hubungan.
“Pelaku ini menuduh korban telah main dengan istrinya, tuduhan ini sudah lama dilontarkan kepada korban namun tidak ada bukti,” ucap Choirul, Selasa (10/12).
Bahkan dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi pelaku sering cek cok dengan korban. Puncaknya kemarin malam yang langsung datang dan melakukan penusukan hingga 4 kali dengan pisau.
“Sebelumnya sering cek cok namun tidak sampai kejadian yang tidak diinginkan, puncaknya Senin malam pelaku yang langsung datang dan menusuk korban dengan pisau,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang, penyidik menyangkakan pasal 480 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)