KabarBaik.co – Seorang pria lanjut usia berinisial JH, 64 tahun, warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Tugurante.
Pensiunan guru SD itu diketahui mencetak sendiri uang palsu menggunakan komputer dan printer miliknya.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, menjelaskan bahwa tersangka awalnya diamankan warga setelah membayar belanjaan dengan uang palsu pecahan 20 ribu.
Kepada petugas, JH sempat mengaku disuruh temannya. Namun dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah mencetak sendiri uang palsu tersebut.
“Pelaku membuat uang palsu menggunakan komputer, printer, dan kertas manila. Motifnya karena desakan ekonomi. Ia mengaku sempat tertipu oleh praktik uang palsu dan kehilangan Rp 35 juta sebagai mahar,” ujar Iptu Samsul, Jumat (1/8).
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk printer, monitor, CPU, sisa kertas cetak, serta uang palsu pecahan 50 ribu dan 20 ribu dengan total nominal 270 ribu. Beberapa uang palsu bahkan masih ditemukan di saku celana dan dompet tersangka saat ditangkap.
Pelaku mengedarkan uang palsu tersebut sejak 27 Juli 2025, dan telah membelanjakannya di sejumlah kios di area pasar. Ia dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Bagi warga yang menjadi korban terkait peredaran uang palsu ini, di harapkan untuk melapor ke Polres Blitar Kota,” tutup Samsul.(*)