KabarBaik.co – Puluhan warga di Kabupaten Tuban geger setelah menjadi korban arisan bodong yang diduga dijalankan seorang perempuan berinisial L (29), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dari penghitungan sementara, total kerugian yang dialami para korban mencapai hampir Rp 2 miliar.
Sejumlah korban yang merasa dibohongi oleh pelaku mendatangi rumah L untuk menuntut pengembalian uang mereka. Namun, setibanya di lokasi, pelaku sudah kabur dan tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan akan adanya penjarahan di rumah L. Namun setelah dilakukan pengecekan, petugas mendapati bahwa orang-orang yang datang merupakan korban arisan bodong yang menagih hak mereka.
Menurut keterangan sejumlah korban, arisan tersebut awalnya berjalan lancar. Peserta menerima giliran dan bonus sesuai jadwal. Namun, beberapa bulan terakhir, pembayaran macet dan pengelola arisan menghilang tanpa kabar.
Salah seorang korban, Alfiana (28), warga Desa Pakis, Kecamatan Widang, mengaku kehilangan uang hingga Rp 125 juta. Ia menjelaskan, pelaku menawarkan skema jual beli nomor arisan dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kita datang ke sini karena mau menagih hak terkait investasi bodong yang dijalankan saudari L. Sekitar 40 orang datang, total kerugian sekitar dua miliar rupiah. Nomor pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi dan kami sudah melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Alfiana, Rabu (15/11).
Dari data sementara Polres Tuban, sebanyak 52 orang telah melapor sebagai korban. Selain warga Tuban, beberapa korban juga berasal dari Kabupaten Lamongan dan Bojonegoro. Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudy, membenarkan bahwa arisan tersebut merupakan modus penipuan dengan cara memperjualbelikan nomor arisan antar peserta hingga mengumpulkan uang dalam jumlah besar tanpa perputaran yang jelas.
“Awalnya kami menerima laporan dugaan penjarahan, namun setelah dicek, ternyata mereka korban yang menuntut uangnya dikembalikan. Modus pelaku adalah menjual nomor arisan dari satu peserta ke peserta lain, hingga dana terkumpul hampir Rp2 miliar. Saat ini kami arahkan para korban untuk membuat laporan resmi,” jelas Ipda Rudy.
Ia mengingatkan agar korban tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena bisa berujung pada laporan balik terkait dugaan penjarahan. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan tambahan dari para korban. (*)






