Cita-cita Dana Abadi Pendidikan Bojonegoro Belum Terealisasi di APBD 2026, Ini Penyebabnya

oleh -208 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 24 at 17.04.37
Abdullah Umar, ketua DPRD Bojonegoro saat rapat Banggar di Gedung Anglingdharma Bojomegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Program Dana Abadi Daerah Bidang Pendidikan yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro belum dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026. Alokasi anggaran sebesar Rp 500 miliar yang telah dicantumkan dalam APBD 2026 yang telah disahkan bersama DPRD Bojonegoro belum bisa dijalankan.

Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi Gubernur Jatim yang mengharuskan adanya sejumlah penyesuaian sebelum pengesahan.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, mengatakan bahwa secara prinsip pembentukan dana abadi pendidikan tidak menemui persoalan mendasar. Namun demikian, terdapat beberapa catatan evaluasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah agar program tersebut dapat dijalankan.

“Harusnya sudah disahkan. Kendalanya pada register 1 Desember itu karena harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan,” ujar Abdulloh Umar saat dikonfirmasi, Rabu (24/12).

Ia menjelaskan, hasil evaluasi gubernur memuat lima poin catatan yang bersifat administratif dan teknis. Evaluasi tersebut bukan merupakan penolakan terhadap konsep dana abadi pendidikan, melainkan penyesuaian yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pengesahan dana abadi secara umum tidak ada masalah. Ada beberapa catatan yang harus dievaluasi dan ditindaklanjuti. Pada dasarnya sudah benar,” katanya.

Akibat belum rampungnya proses evaluasi dan perizinan tersebut, anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp 500 miliar tidak dapat direalisasikan dan akan masuk sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Dana tersebut selanjutnya akan dialihkan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan direncanakan kembali dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026.

“Dengan tidak terserapnya alokasi Rp500 miliar, dana itu masuk SiLPA tahun depan dan dialihkan ke BTT. Tahun depan seharusnya dimasukkan kembali di P-APBD,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto, belum memberikan tanggapan saat dihubungi hingga berita ini ditulis.

Sebagai informasi, kebijakan dana abadi daerah bidang pendidikan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025. Pada Bab III ayat (4) disebutkan bahwa dana abadi dibentuk paling lama dalam jangka waktu lima tahun, mulai tahun anggaran 2026 hingga 2030, dengan total anggaran sebesar Rp 3 triliun.

Skema penganggaran dana abadi tersebut direncanakan sebesar Rp 500 miliar pada tahun 2026, Rp 750 miliar pada 2027-2028, serta Rp 500 miliar pada 2029-2030. Dana abadi pendidikan ini ditargetkan menjadi instrumen jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan sektor pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

Namun, pada tahap awal implementasi, proses sinkronisasi regulasi dengan pemerintah pusat masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.