Copot Banner Kampanye Vinanda-Gus Qowim, Oknum Ketua RW di Kota Kediri Terancam Pidana

oleh -386 Dilihat
63bd391b 9a1d 44a8 86ac 3ae2ac228d0d
Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim melaporkan oknum ketua RW ke Bawaslu Kota Kediri. (Foto: Oktavian Yogi Pratama)

KabarBaik.co – Tim Hukum Vinanda Prameswati-Qowimuddin melaporkan seorang oknum ketua RW ke Bawaslu Kota Kediri pada Rabu (16/10). Oknum tersebut diduga melakukan pencopotan terhadap banner alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Kediri nomor urut 1 tersebut.

Peristiwa pelepasan banner kampanye itu diketahui terjadi pada 13 Oktober lalu di Jalan Letjend Suprapto Gg 2, Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Diduga dilakukan oknum ketua RW di kelurahan tersebut.

Dalam laporan ini, Ketua Tim Lugito membawa bukti rekaman CCTV yang merekam aksi tak terpuji oknum tersebut. Dari CCTV tampak terduga pelaku yang mengenakan baju berwarna putih mendekat ke APK, kemudian mencopotnya.

“Kita perkirakan yang mengambil adalah oknum ketua RW, RW 5 Burengan. Berdasarkan CCTV yang ada, hari ini kita laporkan resmi (ke Bawaslu, red) dan sudah ada tanda terimanya,” kata Ketua Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim.

Sebelum memutuskan untuk melaporkan hal ini, Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun, oknum tersebut justru bersembunyi. Dia diduga sengaja tidak menerima kedatangan tim, pada 15 Oktober kemarin.

“Kami sudah berusaha invetigasi kemarin ke lapangan, mendatangi kepada yang bersangkutan, kami ketuk pintu pagarnya keras tapi tidak dibuka. Padahal ada informasi dari tetangga itu ada di rumah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengonfirmasi telah menerima laporan ini. Dia juga telah melihat bukti rekaman CCTV yang diajukan Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim dan memastikan mereka telah memenuhi syarat formil.

Selanjutnya, menurut Yudi Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan langkah berikutnya.

“Semua sudah kita terima termasuk laporan, video CCTV beserta sampel dari banner itu kemudian nanti akan kita lakukan pleno apakah sudah memenuhi syarat formil materilnya sehingga dapat kita registrasi,” kata Yudi.

Ditanya terkait kemungkinan Pidana dalam pelanggaran ini, Yudi tak menampik. Namun, dia perlu mengkaji lebih detil. Jika kemudian benar ditemukan unsur Pidana tersebut, maka penanganannya akan diteruskan oleh Sentra Gakkumdu.

“Iya (pidana), makanya kita sebutkan dugaan dulu ya. Karena semua perlu klarifikasi investigasi maka kita sebut dugaan. Ketika nanti memang dugaannya ke arah pidana, maka Sentra Gakkumdu yang akan melanjutkan,” tegasnya.

Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima dua laporan. Selain dari Tim Hukum Mbak Vinanda-Gus Qowim, sebelumnya Bawaslu juga menerima laporan terkait pelanggaran netralitas di wilayah Dandangan.

Di mana dalam sebuah acara pemerintahan, terdapat bendera atau APK milik pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Kediri nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Oktavian Yogi Pratama


No More Posts Available.

No more pages to load.