KabarBaik.co, Surabaya – Insiden fatal yang menimpa seorang pekerja pembersih gedung tinggi di Surabaya memicu keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Ahmad Nurjayanto menyampaikan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban dalam kecelakaan kerja tersebut.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Pekerjaan pembersihan gedung tinggi adalah aktivitas dengan risiko yang sangat besar, dan sangat disayangkan nyawa harus melayang saat korban tengah menjalankan tugasnya,” ujar Ahmad saat memberikan keterangan resmi.
Soroti Cuaca Ekstrem
Ahmad menekankan bahwa faktor cuaca ekstrem yang melanda Surabaya dan sekitarnya beberapa waktu terakhir menjadi variabel krusial yang meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Angin kencang dan hujan mendadak dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja yang berada di ketinggian.
“Beberapa hari ini cuaca di Surabaya memang sedang ekstrem. Kondisi ini terbukti telah menimbulkan beberapa kejadian yang merugikan masyarakat. Saya meminta teman-teman di semua bidang usaha yang berisiko tinggi untuk ekstra hati-hati. Pihak pengelola gedung juga harus lebih teliti dan tidak boleh lalai dalam mengawasi kegiatan operasional di lapangan,” tegasnya.
Dorong Payung Hukum Daerah (Perda K3)
Menanggapi masalah keselamatan kerja, politisi ini menilai Kota Surabaya memerlukan regulasi yang lebih spesifik. Ia mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Ahmad, regulasi di tingkat daerah akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pengawasan di lapangan.
“Harus ada Perda yang mengatur pelaksanaan K3 secara mendetail di Surabaya agar implementasinya di masing-masing daerah bisa lebih terkontrol,” jelasnya.
Evaluasi Total SOP
Lebih lanjut, Komisi C meminta adanya evaluasi total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja, terutama untuk menyesuaikan dengan tantangan perubahan iklim. Ia menilai SOP yang ada saat ini kemungkinan besar belum mencakup penanganan khusus terkait fenomena cuaca ekstrem yang kian sering terjadi.
“Perlu ada penyesuaian. Cuaca ekstrem ini butuh penanganan ekstra. SOP harus dievaluasi kembali agar standar keselamatan yang diterapkan relevan dengan kondisi alam saat ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang hanya karena kita gagal beradaptasi dengan perubahan cuaca,” pungkas Ahmad. (*)







