Cuma Pakai Tusuk Gigi, Begini Modus Operandi Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi

oleh -1204 Dilihat
354d5da8 d699 48d3 be97 c7dd69e39eb7
Para tersangka sindikat ganjal ATM dihadiahi timah panas. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Lima tersangka sindikat pencurian modus ganjal ATM yang diamankan Satreskrim Polres Gresik ternyata sudah beraksi sejak tahun 2021. Aksi mereka sangat terampil. Hanya bermodal tusuk gigi, sindikat lintas provinsi itu setidaknya sudah berhasil melancarkan aksinya di 48 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Lima tersangka yang diamankan yakni Gunawan Saputra alias GS, 33 tahun, asal Desa Padang Ratu, Lampung. Darsono alias D (residivis), 49 tahun, asal Cisaga, Kabupaten Ciamis. Benny Robiansyah alias BR, 35 tahun, asal Kartaraharja, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Yogi Surahman alias YS (residivis), 34 tahun, asal Hulu Sungai, Lampung Utara. Dan Barkah Hening Dwi Setiaji alias BHDS, 29 tahun, asal Lumbir, Kabupaten Banyumas.

Tiga dari lima tersangka dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat diamankan. Yakni YS, D dan GS. Mereka kini dijebloskan ke balik jeruji besi penjara Rutan Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka YS sebagai otak pelaku bertugas memasang pengganjal dan menukar kartu ATM korban, D berperan mengintip PIN kartu ATM korban, GS mengawasi situasi. Sementara BR dan BHDS bertugas sebagai driver.

“Dalam melancarkan aksinya, para tersangka membagi peran dengan sangat apik. Mulanya tersangka YS, GS dan D bekerja sama untuk memasang tusuk gigi yang pergunakan untuk mengganjal tempat kartu di mesin ATM,” beber AKBP Rovan didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (23/6).

Setelah terpasang tusuk gigi, para tersangka tersebut membagi tugas ada yang mengawasi situasi, ada yang menunggu korban datang ke mesin ATM.

Pada saat korban datang dan memasukkan kartu ATM tersebut tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM karena sudah diganjal, tersangka D yang sudah berpura-pura antre di belakang korban dan mengintip nomor PIN-nya.

Selanjutnya tersangka YS datang berpura-pura membantu korban yang sedang kebingungan dengan maksud dan tujuan menukar kartu ATM milik korban tersebut dan menyarankan korban pergi dari mesin ATM untuk pergi ke kantor Bank BCA terdekat.

“Setelah mendapatkan kartu dan PIN ATM milik korban selanjutnya para tersangka pergi untuk mengambil uang yang berada di saldo rekening milik korban. Total ada Rp 145 juta uang milik korban yang berhasil dicuri,” tandas lulusan Akpol 2006 tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan banyak sekali barang bukti. Meliputi 50 buah kartu ATM, 21 pasang plat nomor kendaraan, 2 unit mobil, 1 kotak tusuk gigi, 1 obeng, 1 gunting, 1 cutter, 1 alat potong kuku, dan 1 rompi.

“Puluhan kartu ATM itu disiapkan untuk ditukar dengan kartu ATM korban. Sementara plat nomor dipakai untuk mengelabuhi petugas, agar kendaraan mereka tidak terdeteksi. Sementara peralatan tusuk gigi dan lainnya dipakai untuk mengganjal mesin ATM,” tandasnya.

Masih menurut Rovan, para tersangka sudah beraksi di 48 TKP wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Paling banyak di Bogor 12 TKP, Bandung 10 TKP, Surabaya 7 TKP, Surakarta 4 TKP, Caruban 4 TKP, Madiun 3 TKP, Cirebon 2 TKP. Serta Gresik, Pekalongan, Bekasi, Malang, Batu dan Karanganyar masing-masing 1 TKP.

Pelarian Sindikat Ganjal ATM 48 TKP Berakhir di Tangan Polres Gresik, Pelaku Didor!

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya.

Atas ungkap kasus ini, Lulusan Akpol 2006 itu berpesan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM. “Jangan pernah memberikan PIN ATM kepada siapa pun. Karena aksi mereka akan berhasil jika mengetahui PIN. Untuk itu masyarakat kami imbau untuk lebih waspada,” tutup mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan, ungkap kasus ini bermula dari laporan korban Mimin IR, 51 tahun, warga Perumahan GKB, Kecamatan Manyar, Gresik pada akhir Mei 2025 lalu. Kala itu, sekitar pukul 09.30 WIB korban hendak setor uang tunai di mesin ATM BCA di Alfamidi, Jalan Jawa, Perum GKB.

Kemudian saat korban berusaha memasukkan kartu ATM, ternyata kartunya tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM. Dalam kondisi kebingungan, ada satu orang laki-laki tidak dikenal datang dan menawarkan bantuan kepada korban.

Tanpa merasa curiga, korban menerima tawaran bantuan tersebut. Mimin akhirnya menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada pria tak dikenal tersebut. Dan tanpa disadari, kartu tersebut telah ditukar oleh pelaku.

Selanjutnya, korban diminta memasukkan lagi kartu ATM ke mesin namun tetap tidak bisa masuk. Selanjutnya korban pergi ke Kantor Bank BCA di Jalan Kalimantan, Manyar untuk menanyakan hal tersebut. Dan saat itu juga, korban diberitahu bahwa saldo di dalam rekeningnya telah berkurang sebesar Rp 145 juta.

Atas kejadian tersebut, Mimin IT akhirnya melapor ke Polres Gresik. Pihak kepolisian lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka di Kota Madiun.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.