KabarBaik.co – Polisi berhasil meringkus pelaju pencurian kendaraan motor (Curanmor) di warung kopi wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Pencurian ini terjadi pada akhir Desember 2024.
Pencurian tersebut berlangsung saat korban yang baru pulang bekerja mampir ke lokasi, namun lupa mengambil kunci motor Honda Beat miliknya. Kelalaian ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri motor tersebut.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Talun. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami berhasil mengidentifikasi dua tersangka utama, yaitu AI, 24 tahun, seorang laki-laki, dan TY, 22 tahun, seorang perempuan, keduanya merupakan warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, yang bekerja sama dalam aksi pencurian ini,” ujar AKBP Arif, Kamis (23/1).
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga penadah barang curian berinisial GB, E, dan M yang diduga berperan dalam penjualan motor hasil curian tersebut.
“Hasil penjualan motor tersebut dilakukan melalui tiga penadah, yakni GB, E, dan M, yang berperan sebagai perantara dalam transaksi motor tanpa dilengkapi dokumen resmi,” tambah AKBP Arif
Atas perbuatannya, tersangka utama AI dan TY dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)