KabarBaik.co – Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka merupakan seorang pemuda berinisial MA, 24, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/232/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, menjelaskan bahwa kejadian pencurian itu berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah warung kopi yang berlokasi di depan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang.
“Modus tersangka adalah berpura-pura memesan kopi di warung milik korban. Saat korban sibuk membuatkan pesanan, tersangka memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Oscar saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/8).
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah tersangka meninggalkan lokasi. “Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, yang merupakan hasil kejahatan itu,” jelas Oscar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat meninggalkan kendaraannya, terutama di lokasi yang rawan tindak kejahatan. (*)