KabarBaik.co – Seorang pria berinisial LL (33) ditangkap polisi setelah mencuri ponsel milik ibu rumah tangga asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (24/8) dan sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Korban, RI (31), diketahui tengah berbelanja di sebuah toko sembako dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Saat itu, ponselnya tertinggal di dashboard motor dan lupa dibawa masuk. “Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bululawang,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Sabtu (1/11).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dengan jelas. “Pelaku terlihat dalam rekaman CCTV sedang mengambil ponsel yang tertinggal di sepeda motor. Dari hasil penelusuran, identitasnya berhasil diketahui dan segera dilakukan penangkapan oleh tim Unit Reskrim Polsek Bululawang,” jelas Bambang.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (30/10) malam di kawasan Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Saat diinterogasi, LL mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, serta jaket yang dipakai saat kejadian.
“Pelaku mengambil ponsel milik korban karena melihat kesempatan. Tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku dan dilakukan penahanan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” terang Bambang.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah LL juga pernah beraksi di lokasi lain. Selain itu, Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
“Kami mengingatkan warga agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum,” tegas Bambang. (*)






