KabarBaik.co – Satuan Reserse Polres Bojonegoro berhasil menangkap tiga pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mencuri ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram di empat kecamatan di Kabupaten Bojonegoro. Dari aksinya tersebut kedua pelaku mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
Dua dari tiga pelaku yaitu FA, 20, dan RE, 20, merupakan warga Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Sementara satu pelaku lainnya berinisial W, 27, merupakan seorang penadah hasil curian tabung LPG berukuran 3 kilogram dari hasil curian dua pelaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, modus pelaku adalah mencari toko atau pangkalan LPG yang dalam keadaan sepi pada malam hari dengan menggunakan mini bus. Setelah mendapatkan lokasi yang cocok, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merusak kunci toko atau pangkalan dengan menggunakan gunting besi.
“Ada 5 TKP yakni di gudang pangkalan LPG di Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, Trucuk, dan dua TKP di Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro,” ujar AKBP Mario Prahatinto, Jumat (10/1).
Mario menjelaskan, dari hasil pencurian tersebut pelaku mampu menggondol sebanyak 280 tabung LPG 3 kilogram dengan rincian 200 tabung berisikan gas LPG dan 89 tabung kosong atau tanpa gas. Dari hasil kejahatan pelaku tabung hasil curian tersebut dijual ke tersangka W dengan harga bervariasi.
“Dari hasil keterangan pelaku untuk tabung yang berisikan gas LPG pelaku menjual ke W dengan harga Rp 140 pertabung, sementara untuk yang kosong dijual dengan harga Rp 125 ribu pertabung,” jelas Mario. Menurutnya, dari hasil kejahatan tersebut kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 39 juta. Sementara, W yang merupakan penadah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 juta.
“Keuntungannya untuk makan dan kehidupan sehari-hari dan baru lima kali kita melakukanya dengan menyewa mobil elf (mini bus). Setiap harinya kita membayar Rp 400 ribu untuk rental mobil ini,” ujar FA salah satu pelaku pencurian tabung LPG.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara W yang merupakan pendah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)







