KabarBaik.co – Tindakan nekat dua orang kakek di Jember yang menjual ratusan pohon sengon di lahan milik orang lain akhirnya terhenti. Kedua pelaku, bernama Sair, 70 tahun, dan Dofir, 60 tahun, warga Dusun Kedung Langkap, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, kini harus berurusan dengan Polsek Gumukmas.
Mereka ditangkap setelah terbukti menjual sekitar 750 batang pohon sengon yang tumbuh di lahan milik Muakfiroh, 57 tahun, warga Dusun Jatisari.
Kasus ini terungkap pada Senin (1/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Anas, anak Muakfiroh, mengetahui kejadian itu secara tidak sengaja saat hendak mengantar makanan untuk pekerja di sawah. Di perjalanan, seorang tetangga menyapanya dengan mengatakan, “Kayunya sudah cair, Mas.”
Anas pun terkejut dan bingung karena tidak merasa menjual pohon sengon. Ia kemudian bergegas mengecek kebun sengon milik ibunya. Sesampainya di lokasi, ia mendapati sebuah truk pengangkut kayu dan beberapa orang sedang melakukan penebangan.
“Anak saya melihat langsung di kebun. Karena itu, dia langsung menghentikan dan menanyakan kepada pembeli. Pembeli mengatakan yang menjual kayu tersebut adalah Dofir dan Sair,” kata Muakfiroh pada Rabu (3/12).
Muakfiroh mengaku kaget bukan hanya karena pohon sengonnya telah dijual, tetapi juga karena tanah miliknya bahkan sempat ditawarkan oleh kedua pelaku kepada warga lain dengan harga Rp 600 juta.
“Saya kaget, sengon sudah ditebang dan uangnya diterima Dofir dan Sair, malah tanah saya ditawarkan ke orang lain Rp600 juta. Saya emosi dan akhirnya kasus ini saya lanjutkan ke proses hukum agar tidak ada korban lagi seperti yang saya alami,” tegasnya.
Kapolsek Gumukmas, Iptu Edi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Ini murni pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama. Mereka akan kami jerat Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pembeli kayu kita jadikan saksi atas kasus ini,” jelas Iptu Edi Santoso.
Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, modus yang digunakan pelaku terbilang baru, yaitu menawarkan lahan yang ada pohonnya kepada pedagang kayu.
“Modusnya, mereka menawarkan tanah yang ada pohonnya kepada pedagang. Kami imbau pembeli pohon agar lebih berhati-hati. Pastikan dulu lahan itu milik siapa, agar kejadian serupa tidak terjadi,” pungkasnya. (*)






