Cuti Idul Fitri Usai, ASN Dilarang Bolos saat Jam Aktif Kerja

oleh -515 Dilihat
Kantor Pemkab Bojonegoro

KabarBaik.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dilarang menambah hari libur dan cuti Idul fitri.

Terlebih saat hari aktif pertama pasca libur, Selasa (16/4), tingkat kehadiran ASN pun dilakukan pemantauan untuk melihat ASN yang libur melebihi cuti akan ada sanksi.

“ASN akan mendapat sanksi kepegawaian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Pj Bupati, Adriyanto.

Sementara itu, kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Muhamad Aan Syahbana menambahkan, bahwa hari terakhir cuti bersama yakni pada Senin (15/4), dan kembali masuk atau aktif pada Selasa (16/4). Namun, ASN diimbau untuk tidak bolos agar terhindar dari sanksi.

Adapun sanksi yang bakal diberikan ASN atau PPPK yang bolos bisa berbeda-beda, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh setiap instansi.

“Sanksi ASN yang bolos setelah cuti, akan diberikan langsung oleh masing-masing atasan,” pungkas Aan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shobilul Umam
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.