Daerah Lain Ramai Kenaikan PBB, Pemkab Gresik Beri Diskon hingga 80 Persen

oleh -285 Dilihat
60096deb e195 418f 8d9e 4ed2413961ed
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama jajaran setelah acara resepsi kenegaraan HUT ke-80 RI. (Foto: Muhammad Wildan Zaky)

KabarBaik.co – Saat sejumlah daerah tengah ramai dengan isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten Gresik justru mengambil langkah berbeda. Pemkab memberikan diskon besar-besaran untuk pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berlaku selama satu bulan mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam acara Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI di halaman Kantor Bupati Gresik, Minggu (17/8). “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Pemkab Gresik memberikan diskon pajak daerah. PBB khususnya P2 dan BPHTB yang saat ini menjadi isu nasional,” kata Yani.

Diskon yang diberikan bervariasi. Untuk PBB-P2 dengan ketetapan Rp 0–1 juta, masyarakat mendapat potongan 80 persen. Dari total wajib pajak di Gresik, 98,31 persen masuk kategori ini. Untuk PBB-P2 Rp 1–5 juta diskon 50 persen, Rp 5–10 juta diskon 30 persen, dan Rp 10–15 juta diskon 20 persen.

Sementara untuk BPHTB, tanah hibah maupun warisan dari orang tua ke anak atau wasiat juga mendapat keringanan. Nilai Objek Pajak (NOP) Rp0–1 miliar didiskon 80 persen, NOP Rp 1–2 miliar potongan 25 persen, dan NOP lebih dari Rp 2 miliar diskon 15 persen.

Bupati Yani menjelaskan, kebijakan ini memiliki dasar hukum Peraturan Bupati (Perbub) tahun 2023 tentang stimulan PBB dan NJOP. “Sebetulnya sudah kita atur sejak 2023, ketika PBB naik rata-rata 30 persen untuk masyarakat umum dan 50 persen untuk niaga. Tapi Perbup stimulan ini mungkin masih tidak familiar di masyarakat. Maka di momen HUT RI ini kita kembali beri stimulan,” ujarnya.

Bupati Yani menambahkan, mulai dari 2024 pemerintah juga sudah membuat kebijakan khusus bagi para veteran. Mereka akan mendapat potongan pajak antara 70–85 persen, termasuk keringanan untuk pembayaran PDAM.

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menambahkan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang masih menunggak. “Dan juga untuk yang nunggak 2023-2024 itu kan pada bulan ini sudah kita bebas denda. Maka jika ada yang belum bayar yang kemarin-kemarin diajukan sebulan ini, juga diskonnya sama,” ujarnya.

Dengan sistem pembayaran yang terintegrasi, pengajuan diskon bisa dilakukan secara online maupun langsung, sedangkan pembayaran dapat ditunda hingga batas akhir program pada 17 September. Hal ini diharapkan dapat bermanfaat berkah khususnya bagi masyarakat Kabupaten Gresik.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.