KabarBaik.co – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di jalan protokol Banyuwangi ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis (11/7). PKL ini terpaksa ditertibkan lantaran berdagang di trotoar, sehingga keberadaannya dirasa mengganggu ketertiban umum.
Sekertaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar mengatakan, lapak PKL yang ditertibkan itu berada di Jalan Stasiun Lama dan Jalan Raya Kepiting. Dia menjelaskan, penertiban ini sesuai dengan Perda Nomor 11 tahun 2014.
Siharapkan agar penertiban yang dilakukan tidak diartikan sebagai pelarangan untuk berdagang. Pedagang juga harus mengerti ada aturan yang harus dipatuhi dalam mencari rezeki.
“Penertiban yang dilakukan masih dalam bentuk sosialisasi dan imbauan secara persuasif. Jika tetap melanggar akan dilakukan penindakan secara tegas,” kata dia.
Kholid mengatakan, dalam Perda ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dijelaskan bahwa PKL dilarang berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
“Trotoar itu kan fungsinya buat pejalan kaki dan bukan untuk berdagang. Sementara bahu jalan tempat pemberhentian sementara bagi pengendara kendaraan bermotor,” katanya.
Kholid menyebut, pihaknya terus melakukan pengawasan agar para pedagang tidak menggelar dagangan di atas trotoar maupun bahu jalan. Terlebih penertiban ini, karena aduan warga terutama pejalan kaki yang merasa terganggu.
“Penertiban akan terus kita lakukan untuk kenyamanan pengguna jalan. Termasuk menjaga Banyuwangi tetap rapi, indah dan nyaman, berdasarkan arahan pimpinan,” ungkapnya.(*)